KARAWANG- Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dari APBN 2020 diduga banyak disalahgunakan oknum kepala desa.
Hal tersebut, tentunya bertentangan dengan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan jika besaran bantuan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah Rp. 600 ribu. Akan tetapi, fakta di lapangan ada kepala desa yang memberikan secara variatif, mulai dari Rp 200-400 ribu.
“Padahal sudah jelas aturan dalam penanganan Covid-19 adalah Permendes PDTT Nomor 6 tahun 2020 dan PMK Nomor 20 Tahun 2020 dan diperbaharui sekarang PMK Nomor 50 Tahun 2020. Jelas-jelas menyebut angka Rp 600 ribu per KPM,” ungkap Alek Sukardi selaku Sekretaris Apdesi Kabupaten Karawang, Selasa (26/5).
Selain itu, Alek juga mempertanyakan payung hukum yang digunakan para kepala desa, sehingga nekat membagikan BLT Dana Desa kepada KPM hanya sebesar Rp 200-400 ribu.
“Apa yang menjadi dasar hukum atau payung hukumnya hingga kepala desa membagikan di bawah ketentuan. Padahal dalam aturan PMK dan Permendes diharuskan sebesar Rp. 600 ribu,” ucapnya.
Maka itu, Alek meminta agar Camat setempat segera turun tangan. Dirinya juga akan menyampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar segera ditindaklanjuti.
“Agar kejadian seperti ini jangan sampai terjadi di desa lain, nanti akan saya sampaikan ke DPMD,” pungkasnya.(dmr)







