KARAWANG- Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang melangsungakan hearing dengan para pengurus serikat pekerja PT Chang Shine Indonesia (CSI) dan perwakilan manajemen PT CSI, Rabu (10/6/2020) di ruang rapat DPRD.
Hal demikian untuk membahas masalah keluhan dirumahkannya sekitar 4 ribu karyawan PT CSI karena dampak COVID 19. Dimana oder produksi yang menurun drastis dibawah 50%.
Kebijakan perusahaan merumahkan karyawan secara bergilir pada len yang tidak produksi, dan memberikan gaji hanya sebesar 60 % bagi yang dirumahkan diambil atas kesepakatan dengan para pengurus serikat pekerja yang ada di PT CSI.
Keadaan yang tentunya tidak diharapkan oleh kedua belah pihak, karena sama sama ada konsekuensi berat yang harus dihadapi.
Namun dengan kesadaran kedua belah pihak dimasa sulit covid 19, dengan upaya menghindarkan PHK massal berbuah kesepakatan yang sifatnya win win solution.
Semoga harmonisnya hubungan industrial antara serikat pekerja dengan perusahaan di PT CSI yang memiliki karyawan sekitar 18.500 orang terus bisa dipelihara, sehingga kehadiran PT CSI terus mendatangkan keberkahan bagi kedua belah pihak juga kepada masyarakat kabupaten Karawang secara keseluruhan.
Semoga masa masa sulit ini bisa dilalui bersama dengan sebaik baiknya, dan semoga kesulitan demi kesulitan segera berakhir.
Maka sungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan.Sungguh bersama kesulitan ada kemudahan.







