KARAWANG- Jajaran KPU dan Bawaslu bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Karawang mengikuti rapid test atau uji cepat sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Plt Kadinkes Karawang, Drg. Nanik Jodjana.,MKM mengatakan upaya rapid test ini diwajibkan kepada petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, supaya pemilu berjalan dapat lancar.
“Rapid test terhadap penyelenggara pilkada ini dilakukan untuk memastikan mereka tidak terpapar virus corona. Sehingga, penyelenggaraan Pilkada tidak sampai menimbulkan penularan virus dan mengantisipasi klaster baru,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Kursin Kurniawan mengatakan, jajarannya yang menjalani rapid test adalah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga panitia pengawas tingkat kelurahan atau Desa (PKD/L) yang ditujukan untuk ketua, anggota, koordinator sekretariat serta seluruh staf yang totalnya berjumlah 150 orang.
“Hal itu dilakukan guna membuktikan bahwa jajaran Bawaslu siap melakukan pengawasan di tengah Pandemi Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan. Termasuk melakukan rapid test terlebih dahulu,” pungkasnya.(dmr)







