KARAWANG- Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK Karawang memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja bagi buruh dan karyawan swasta. BPJAMSOSTEK telah siap menanggung biaya rehabilitasi kecelakaan lalu lintas buruh dan karyawan swasta ketika pulang kerja.
Pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga mengganggu fungsi kerja tubuh secara optimal atau bahkan menyebabkannya kehilangan organ tubuh, seluruh biaya rehabilitasi medis yang dikeluarkan dalam proses pemulihan akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Ratna Netty selaku Pps mewakili Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Karawang, membenarkan bahwa perlindungan BPJAMSOSTEK kepada pesertanya, mulai dari peserta berangkat dari rumah, selama di lokasi kerja dan hingga perjalanan kembali lagi kerumah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas maka BPJAMSOSTEK siap menanggung biaya Rumah Sakit (RS)-nya.
“Kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja dapat menimpa siapa saja. Apalagi kecelakaan di jalan raya, hal ini tidak dapat dihindari. Jika hal ini terjadi, maka BPJAMSOSTEK siap menanggung biaya kecelakaan lalu lintas setiap tenaga kerja,” ungkap Ratna.
Ratna mengatakan bahwa hal ini sebagai bentuk dukungan penuh negara dan BPJAMSOSTEK bagi buruh dan karyawan swasta agar mereka dapat fokus sepenuhnya pada proses pemulihan tanpa harus khawatir akan biaya yang dikeluarkan.
“Bentuk manfaat lain yang diberikan BPJAMSOSTEK adalah rehabilitasi medis, berupa pengadaan alat bantu (orthese) atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang kehilangan anggota tubuhnya atau tidak berfungsi akibat kecelakaan lalu lintas ketika pulang kerja.” jelas Ratna.
Ratna menuturkan, seluruh biaya rehabilitasi dan pengobatan bagi peserta-nya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK jika penanganannya dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang sudah bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK sebelumnya. Namun, khusus bagi peserta yang lokasi kecelakaannya belum terdapat PLKK, maka akan diberikan penggantian biaya atas pelayanan kesehatan yang telah dikeluarkan dengan sistem reimburse.
“BPJAMSOSTEK pun terus berupaya untuk memudahkan pesertanya dalam segala bentuk, salah satunya dalam proses administrasi dan pengobatan pesertanya yang mengalami kecelakaan kerja. Seperti dengan menanggung biaya pengobatan tanpa batasan tertentu, dan hanya perlu menunjukan kartu kepesertaannya saja. Hal ini dimaksudkan agar peserta yang mengalami tindakan gawat darurat untuk diutamakan dan langsung ditangani tanpa dipersulit proses administrasi,” tutup Ratna.







