KARAWANG- Pasca pembatasan karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kini 36 pabrik di sejumlah kawasan Industri Karawang diperbolehkan beroperasi penuh. Namun dengan syarat untuk bagian kantor dibatasi 50 persen yang masuk.
“Mereka boleh melakukan produksi 100 persen. Hanya bagian office saja yang masuk 50 persen,” ujar Kepala Dinas Perindusterian dan Perdagangan Karawang, H. A. Suroto, Selasa (23/8/2021).
Dikatakan Suroto, adapun 36 pabrik yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk beroperasi 100%. Alasannya, perusahaan-perusahaan itu telah menerapkan protokol secara ketat.
Ditambah lagi mereka menggunakan absensi digital untuk memastikan karyawannya sudah divaksin atau belum. Demikian pula, saat jam masuk kerja, karyawan akan didetekai apakah bebas virus corona atau tidak.
Menurut Suroto, pihaknya bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Karawang akan terus memantau kegiatan di pabrik-pabrik tersebut.
“Sudah dua perusahaan yang kami datangi langsung untuk memastikan kegiatan mereka aman dari penyebebaran Covid-19. Tiap hari kami akan berkeliling memantau satu persatu,” katanya.
Dirinya berharap, ke depan tidak hanya 36 pabrik yang boleh beroperasi 100 persen. Dia menginginkan semua perusahaan di Karawang bisa menjalankan aktivitasnya secara normal, seperti sebelum ada Pandemi.
Program vaksinasi untuk kalangan industri di Kabupaten Karawang saat ini sudah mencapai 70 persen. Artinya, resiko penuranan Covid-19 di kalangan karyawan industri sudah semakin kecil.
Dijelaskan juga, program pelonggaran kegiatan di sektor Industri itu diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Apalagi, jika penularan Covid-19 di kalangan industri bisa ditekan hingga nol persen.(dmr)





