Perda Penanggulangan Penyakit Menular dan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Mulai Dibahas

  • Whatsapp

KARAWANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melalui Panitia Khusus (Pansus) tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular bersama Tim Pemkab Karawang.

Rancangan produk hukum tertinggi di daerah diharapkan menjadi dasar kebijakan Pemkab Karawang apabila terjadi wabah penyakit menular dan penyakit tidak menular.

“Saat ini kami sedang membahas dengan Dinas terakait, Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang penanggulangan penyakit menular dan Penanggulangan penyakit tidak menular,” kata Ketua Pansus, Taman, SE Senin(18/10/2021).

Dikatakan Taman, Raperda nanti tidak hanya mengantisipasi dan menanggulangi terhadap penyakitnya, tetapi juga bagaimana upaya pemulihan dari masyarakat itu sendiri.

“Pembahasan baru hanya masukan, dan nanti pembahasan pasal per pasal. Raperda ini juga diharapkan dapat melindungi masyarakat dari penyebaran dan Penularan penyakit menular serta melindungi masyarakat dari risiko penyakit tidak menular, dgn upaya menanggulangi dengan pencegahan dan pengendalian secara komprehensif, efisien dan berkelanjutan” paparnya.

Dirinya berharap Perda yang dibentuk DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karawang menjadi produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat ke depan. Oleh karena itu, Pansus harus teliti dan cermat dalam pembahasannya agar perda ini dapat memberikan manfaat yg besar untuk kepentingan masyarakat.(dmr)

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *