Ingatkan Kades se-Telagasari, Kajari Karawang: Jangan Coba Bermain Dana Bansos

  • Whatsapp

KARAWANG- Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang memberikan Penyuluhan Hukum kepada para Kepala Desa se-Kecamatan Telagasari pada Kamis (21/10/2021).

Dalam penyuluhan hukum tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Karawang lebih menekankan tentang “Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Bantuan Sosial di Desa” yang didampingi oleh Tim Intelijen Kejari Karawang.

“Jangan coba-coba bermain dengan dana Bansos, sudah laksanakan saja aturan yang ditetapkan. Dan jika ada masalah hukum yang tidak mengerti silakan para Kades konsultasi dengan pihak yang lebih berwenang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Martha Parulina Berliana.

Kajari juga menjelaskan, jangan sampai pemberian bantuan sosial yang dikelola oleh desa (BLT DD) sampai tebang pilih dalam penyalurannya.

“Jika memang masyarakat itu layak mendapatkan dan persyaratannya sesuai ya berikan, jangan tebang piliha hanya karena tidak mendukung bapak (kades, red) saat pilkades,” ujar Kajari.

Terkait pertanyaan yang dilontarkan oleh para kepala desa mengenai banyaknya warga yang meberi uang rokok kepada aparatur desa seperti RT hingga Kadus itu boleh atau tidak?

“Karena budaya kita ketimuran ketika setiap mendapat rizki pasti ingin memberi, boleh saja menerima hanya Rp 5000 – Rp 10.000, jika memang si pemberi memaksa. Namun kita juga harus memberi pemahaman dahulu kepada mereka (penerima bantuan) bahwa ini tidak dipotong,” pungkasnya.(dmr)

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *