Dinas Kesehatan Karawang Imbau Warga Jaga Prokes Jelang Natal dan Tahun Baru 2021

  • Whatsapp

KARAWANG- Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Dinkes) mengijinkan perayaan ibadah Natal asalkan dengan protokol kesehatan.

Hal tersebut tertuang dalam Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Read More

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dr. Endang Suryadi, MARS, mengungkapkan perayaan natal boleh dilaksanakan asalkan Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

“Perayaan Natal tetap boleh dilaksanakan asal dengan protokol kesehatan 3M dan dengan adanya pembatasan 50 persen,” kata Endang Rabu, (1/12/2021).

Namun ia juga mengungkapkan, untuk perayaan tahun baru di tiadakan karena di Inmendagri tertulis melarang adanya pawai, arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara ‘old and new year ‘ baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Cuma untuk perayaan-perayaan tahun baru ditiadakan sama seperti tahun kemarin,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Karawang sebaiknya dirumah saja untuk Nataru tahun ini.(dmr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *