KARAWANG– Tokoh Pemuda Desa Sirnabaya Fredrick A. Kumontoy yang biasa disapa Eric angkat bicara atas pernyataan kuasa hukum PT RAS (Rindu Alam Sejahtera). Pasalnya, menurut Eric pernyataan yang selama ini dilontarkan telah membuat gaduh, Selasa (8/2/2022).
Eric juga menyampaikan bahwa sebelum menginformasikan keluar, seharusnya harus mengklarifikasi terlebih dahulu semuanya, karena di Desa Sirnabaya itu bukan hanya BumDes (Ketua dan para anggota) tapi ada komisaris Kepala Desa dan BPD selaku pengawas.
Karena menurutnya hanya di bawah 50% perusahaan pengelolaan limbah yang mau diajak kerja sama, hanya perusahaan yang kooperatif dan sesuai dengan amanat undang-undang memang kerja sama lewat desa, karena Desa Sirnabaya mempunyai Perdes dan Perkadesnya, jadi aturannya ada di sana diharapkan dibaca dulu aturannya.
Selanjutnya adanya dugaan penyimpangan, lalu penyimpangan yang mana dan membuat gaduh pengelola yang sudah membuat komitmen dan kerja sama.
“Silahkan ditanyakan kepada PT RAS, apakah pengelolaannya masih berjalan atau tidak? Bukannya pengelolaannya masih berjalan. Dan pihak desa mempersilahkan untuk terus berjalan, saya rasa yang membuat gaduh itu PH PT RAS, membuat pihak desa Sirnabaya dan BumDes yang lainnya Menjadi terkendala dalam pelaksanaan penggalian potensi nya, padahal ini dalam meningkatkan pendapatan asli desa,” ungkapnya.
Karena ini aturannya bukan hanya di Perdes tapi ada juga di Perbup nomor 35 tahun 2020 atau 2021 bahwa pihak desa diperbolehkan menggali potensi desa.
“Jadi menurut saya dalam permasalah ini semua kita kembalikan ke pihak desa,” pungkasnya.(sni)






