KARAWANG- Sebanyak 19 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil menghubungi polisi melalui Operasi Jaran Lodaya Polres Karawang.
Dari 19 pelaku, 2 di antaranya adalah residivis kasus serupa. Mereka memiliki berbagai tempat di Karawang.
“Dari 19 pelaku terdapat 4 orang sebagai penadah. Di samping itu sebagian besar mereka di warga Karawang, ada juga pelaku dari Bekasi dan Subang,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat menggelar siaran pers di Mapolres Karawang, Jumat (4/3/ 2022).
Adapun barang bukti yang berhasil menangkap kendaraan R2 sebanyak 47 unit, R4 5 unit, 9 unit hp dan 4 senjata.
Lanjut Aldi, untuk 2 residivis inisial AZ dan RW, terpaksa ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap. “Ini kita lakukan tindakan tegas, karena pada saat kita menangkap mereka mencoba diri,” imbuh Aldi.
Dijelaskannya, para pelaku ini disebut sindikat besar. Mereka bergerak dalam kelompok-kelompok kecil.
“Jadi kalau untuk kelompok ini menang mereka terpisah-pisah. Bukan pelaku sindikat besar. memang baik sendiri atau beberapa orang saja,” teranh Aldi.
Dalam menjalankan aksinya, kata Aldi, mereka melakukannya di pemukiman-pemukiman, kemudian di kontrakan atau kos-kosan. “Kalau untuk R4 mereka gunakan kunci palsu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KIHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. “Serta pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun untuk penadahnya,” tandas Aldi. (kna)






