KARAWANG- Kepala Desa Karyamulya Kecamatan Batujaya, Alex Sukardi merasa bangga karena Desanya dipilih oleh Kejaksaan Negeri Karawang dijadikan pilot Project Restorative Justice.
Alex yang juga Sekretaris APDESI Karawang mengungkapkan kegiatan Restorative Justice ini sangat bagus dan mengedukasi masyarakat di desa- desa.
“Yang saya tahu, Restorative Juctice digagas oleh Kapolri Listiyo Sigit Prabowo, ini sangat bagus menurut saya dan perlu kita dukung,” kata Alex saat dibubungi melalui telepon selularnya, Selasa(15/3/2022).
Alex juga menambahkan dalam kegiatan sosialisasi Restorative Justice ini disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Karawang.
“Alhamdulillah, dalam kegiatan ini turut hadir para ketua DKM, pemuka agama, dan lapisan masyarakat lainnya, ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana, SH, mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar nantinya masyarakat khususnya desa Karyamulya, umumnya masyarakat Karawang mengetahui apa itu Restorative Justice. Selain itu, desa Karyamulya ini akan di bentuk Kampung Restorative Justice.
“Restorative Justice ini adalah program Kejaksaan Agung, yang mana program ini dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara mediasi penal (Berdamai) penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” pungkasnya.(dmr)






