Peradi Dukung Kejaksaan Karawang Periksa Bupati dan Wabup Terkait Fee 5 Persen Dana Pokir

  • Whatsapp

KARAWANG- Rencana Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akan memeriksa seluruh penerima pokir, terkait dugaan adanya fee 5 persen mendapat dukungan masyarakat. Bahkan Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) Karawang mendukung kejaksaan tidak hanya memeriksa anggota DPRD, tapi juga bupati, wakil bupati dan oknum lain yang menerima fee dana pokir.

Ketua Peradi Karawang Asep Agustian mengatakan, sangat mengapresiasi Kepala Kejari Karawang Martha Parulina Berliana yang berani memeriksa dugaan fee 5 persen dari dana pokir yang diterima pejabat legislatif dan eksekutif.

“Periksa juga bupati dan wakil bupati, jangan hanya anggota DPRD. Apalagi justru pihak eksekutif paling banyak mendapat pokir. Perbandingannya 30 persen anggota DPRD dan 70 persen itu eksekutif,” kata Asep Agustian, Minggu (29/5/22).

Menurut Asep Agustian, Peradi Karawang mendukung pemeriksaan terhadap semua pihak yang menerima fee dana pokir untuk memberikan kepastian hukum. Isu transaksional dalam proyek pokir sudah lama didengarnya.

Kongkalikong antara penerima pokir dengan pihak ketiga yaitu kontraktor sudah menjadi rahasia umum. “Isu ini kan sudah lama kita dengar. Makanya dengan diperiksa oleh kejaksaan, masyarakat mendapat kepastian hukum,” ujarnya.

Namun Asep Agustian menyatakan, agar kejaksaan tidak memaksakan dalam pemeriksaan nanti. Artinya jika memang tidak bisa menemukan bukti harus segera dihentikan.

“Kalau ada buktinya harus lanjut terus siapapun mereka jangan takut karena masyarakat mendukung kejaksaan. Namun kalau tidak ada bukti sebaiknya segera dihentikan,” tutur Asep Agustian.

Asep Agustian juga mendukung kejaksaan memeriksa bupati dan wakil bupati yang juga mendapat pokir. Apalagi dikabarkan bupati dan wakil bupati menerima paling besar hingga mencapai puluhan miliar rupiah. “Periksa jangan tebang pilih. Siapapun yang bersalah harus diproses,” ucapnya.(dmr)

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *