DPRD Karawang Finalisasi Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah

  • Whatsapp

KARAWANG- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah menggelar Finalisasi dengan Bagian Hukum Setda untuk segera diusulkan ke Pimpinan DPRD ke Bupati Karawang untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, Kamis (29/09/2022).

Ketua Pansus Raperda tentang Produk Hukum Daerah, Asep Saepudin Zuhri menambahkan, pembahasan di internal Pansus sudah selesai. Kedepan agar Perda ini juga bisa berjalan dengan baik.

Read More

“Pembahasan Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah sudah tahap finalisasi,” ujarnya.

Dikatakan dia, pembahasan Raperda juga sudah dilakukan beberapa kali, termasuk melalukan kunjungan kerja baik di Provinsi Jabar maupun ke luar Jabar.

“Perubahan dan tambahan dalam draft Raperda juga sudah dilakukan, dengan mengajukan proposal rapat baik dari Pemda sendiri maupun masukan dari masyarakat sendiri,” tentu saja.

Raperda mengacu pada Perda Karawang No. 7/2014 tentang Produk Hukum Daerah sudah tidak relevan lagi karena undang-undangnya sudah dua kali ada perubahan dari UU No.12/2011 ke UU No. 15/2019 dan perubahan terakhir ke UU no.13 / 2022 tentang produk hukum daerah, karena sudah tidak relevan lagi perlu diganti dengan Perda baru

“Penggunaan metode Omnibus Law dalam penyusunan produk hukum daerah, apakah perlu ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Menambah, seperti menghapus beberapa peraturan. Seperti Perda Desa yaitu BumDes, Perangkat Desa, dan Pilkades dapat dibuatkan satu Perda begitupun Perbupnya adalah satu-satunya peraturan pelaksana Perda, “dianya.(dmr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *