Kejaksaan Karawang Musnahkan Barang Bukti 200 Kasus Hasil Kejahatan

  • Whatsapp

KARAWANG- Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang memusnahkan barang bukti dari 200 kasus yakni undang-undang narkotika, undang-undang kesehatan, dan undang-undang darurat tentang penggunaan senjata api yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Juli hingga Oktober 2022.

Digelar di belakang kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, pemusnahan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana itu dilakukan terbuka dan disaksikan oleh BNNK, Polres Karawang, BPS serta perwakilan Forkopimda setempat.

Read More

“Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin dan tahunan bahwa kejaksaan melaksanakan eksekusi barang bukti dengan memiliki kekuatan hukum yang tetap. kegiatan-kegiatan ini tetap harus kami laksanakan sesuai dengan perintah undang-undang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana kepada wartawan, Senin (31/10).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Sabu-sabu seberat 783 gram, Ganja seberat 277 gram, Obat kuning jenis MF sebanyak 63 ribu butir, Tramadol 2.464 butir, Alprazolam 209 butir, Riklona 90 butir, Ekstasi 72 butir, Senjata api rakitan sebanyak tujuh pucuk, Clurit atau katana dua buah, Pisau empat buah, Ponsel sebanyak 128 unit, Timbangan elektrik 21 buah.

Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender.

Kemudian, barang bukti ponsel dihancurkan dengan digilas dan dipotong menggunakan mesin pemotong dan terakhir barang bukti tas, baju, kertas, tikar, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.(dmr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *