KARAWANG- Komisi IV DPRD Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Asep Syaripudin terkait 112 orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2022 yang lulus Passing Grade (PG) Prioritas 1 (P1) namun belum mendapatkan penempatan.
Adapun RDP dihadiri oleh Ketua PGRI Karawang, BKPSDM dan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) di Ruang Rapat 2, Kamis (17/11/2022).
”Perwakilan dari 112 guru mengadu ke Komisi IV, dimana soal kejelasan penempatan. Sudah lulus PG P1 namun tidak mendapatkan formasi penempatannya,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, dari Fraksi Partai Golkar, Asep Syaripudin.
Untuk itu, Komisi IV meminta Pemda Karawang dalam hal ini BKPSDM agar 112 orang guru tersebut diprioritaskan untuk mendapatkan penempatan di formasi yang akan datang.
“Jangan sampai Pemda lupa, dan mereka kembali tidak mendapatkan formasi,” imbuhnya.
Dirinya berharap, pimpinan daerah untuk memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar 112 guru PGP1 yang belum mendapatkan penempatan bisa diangkat langsung.
“Komisi IV akan memberikan rekomendasi untuk disampaikan ke Kemendikbud agar dibawa oleh BKPSDM dan Disdikpora besok,” pungkasnya.
Adapun permintaan perwakilan 112 guru ke Pemerintah sebagai berikut:
1. Meminta seluruh guru lulus PG P1 untuk diangkat dan mendapatkan penempatan ditahun 2022 baik negeri maupun swasta tanpa terkecuali
2. Meminta Disdikpora mengumumkan secara resmi nama-nama guru lulus PG Kabupaten Karawang
3. Meminta Disdikpora untuk memberikan rekomendasi kepada kami untuk dilanjutkan ke Kemendikbud untuk menambah formasi kepada guru-guru P1 yang belum mendapatkan penempatan.
4. Kami berharap formasi sesuai dengan kuota yang lulus PG P1 bukan kuota berdasarkan formasi seperti sekarang ini
5. Seleksi untuk pemenuhan formasi yang akan diangkat dari P2 P3 dan umum tidak akan obyektif bahkan akan menimbulkan masalah baru yakni akan memberikan peluang untuk menjadi objek bagi orang yang tidak bertanggungjawab.






