Batas Waktu Sampai Akhir Februari, Pemkab Karawang Berikan Penghapusan Denda Pajak Daerah

  • Whatsapp

KARAWANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghapusan denda pajak daerah. Program penghapusan denda pajak itu bertujuan meningkatkan pemasukan bagi kas daerah Karawang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan, program penghapusan denda pajak berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.558-Huk/2022.

“Program penghapusan sanksi administrasi berupa penghapusan denda pajak daerah yang berlaku mulai 1 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023,” kata Aang pada Rabu (11/1/2023).

Dia menjelaskan, program penghapusan denda ini berlaku bagi pajak hotel, restoran, hiburan , mineral bukan logam dan batuan, parkir, sarang burung walet, PBB-P2, reklame, air tanah dan penerangan jalan non PLN.

“Ini untuk masa pajak atau tahun pajak sampai dengan tahun 2022,” beber dia.

Aang juga mengimbau masyarakat atau pelaku usaha memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini. Sebab, program ini belum tentu ada setiap tahunnya.

Program ini juga sebagai upaya Pemkab Karawang dalam meningkatkan realisasi pendapatan daerah dan juga stimulus bagi masyarakat.”Jadi ini sangat penting juga pajak daerah bagi pembangunan Karawang,” beber dia.

Aang menambahkan, inovasi yang dilakukan dengan ditingkatkan layanan berbasis digital. Ada empat aplikasi online yang digunakan dalam memaksimalkan pelayanan kantor Bapenda Karawang.

Yakni, Sistem Online BPHTB terintegrasi atau SOBAT versi 3, Sistem Informasi Pajak Daerah Lainnya (SIPADI) versi 2, Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak Bumi dan Bangunan (SISMIOP) versi 3 dan Sistem Online Pelayanan (SOPAN).

“Artinya, pada tahun 2023 ini semua layanan wajib berbasis digital. Mulai dari elektronik SPPT, cek PBB, BPHTB, pembayaran pajak dan layanan pajak lainnya yang dapat diakses melalui digital,” kata Aang.

Aang menuturkan, saat ini juga penertiban SPPT dan surat pajak lainnya bisa lebih cepat dan mudah dengan adanya tanda tangan elektronik.

“Dulu biasanya berkas tandatangan manual, sekarang elektronik. Jadi lebih cepat prosesnya,” beber Aang.(azm)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *