DPRD Karawang Tanggapi Soal MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

  • Whatsapp

KARAWANG- Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Pemilu 2024 akan tetap digelar dengan sistem Proporsional Terbuka, Kamis (15/6/2023). Putusan tersebut pun disambut gembira oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karawang.

Seperti diungkapkan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Karawang periode 2019-2024 Anggi Rostiana Tarmadi. Ia mengaku lebih setuju dengan sistem pemilu proporsional terbuka seperti yang sudah diputuskan MK.

“Pemilu terbuka merupakan bentuk dari kedaulatan rakyat. Dimana rakyat lah yang menentukan figur yang pantas untuk mewakili mereka di parlemen,” kata Anggi yang merupakan Bacaleg Dapil V dari Partai PKB.

Rasa sukur juga diungkapkan Anggota Komisi IV, Akmaludin yang setuju dengan putusan MK bahwa Pemilu 2024 digelar terbuka Proporsional.

“Alhamdulillah. Dengan sistem proporsional terbuka kemenangannya akan lebih terasa memuaskan secara pribadi dan memuaskan sesuai kehendak masyarakatmasyarakat,” kata Akmaludin.(pna)

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *