KARAWANG,- Pelaku bandar judi online di Kecamatan Jayakerta berhasil diamankan oleh Tim Sanggabuana Polres Kabupaten Karawang.
Tersangka bandar judi online yang terdapat di Desa Krajan, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang berhasil diamankan oleh Tim Sanggabuana Polres Karawang.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy menyampaikan hal tersebut terjadi pada Kamis (19/8). Ia menjelaskan informasi awal diperoleh dari masyarakat sekitar. Pelaku pertama ber inisial SN (25) kemudian satu pelaku lainnya ber inisial AT (28).
“Keduanya warga Jayakerta. Dari hasil penyelidikan pelaku baru melaksanakan sekitar 2 bulan,” ujarnya Kamis (31/8).
Ia menambahkan kedua pelaku mempunyai modus berupa mendatangi konsumen untuk melakukan pemasangan uang. Konsumen ini merupakan ibu rumah tangga dan tidak mempunyai pekerjaan. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 1,5 sampai 3 juta rupiah.
“Dalam keseharian pelaku menerima pasangan sekitar 30 sampai 50 ribu rupiah. Kemudian mendapatkan keuntungan sekitar 100 ribu, 1,5 juta hingga paling besar 3 juta rupiah,” tambahnya.
Semua pelaku pun mempelajari pembuatan situs. Kemudian menerapkan permainan judi online secara otodidak. Saat ini Satreskrim Polres Karawang telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 handphone, 4 buku, 2 akun dana dan uang Rp. 164.000. Atas perbuatannya, pelaku disanggakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Para pelaku ini beraktivitas dan belajar terkait membuat situs, bagaimana menerapkan judi online ini dari internet,” tutupnya.(dmr)






