Soal Implementasi UU TPKS, Akademisi Soroti Peran LPSK dalam Penyelesaian Kasus

  • Whatsapp

KARAWANG- Implementasi kebijakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah langkah maju yang penting dalam melindungi hak individu dan mengurangi kekerasan seksual di masyarakat.

Namun pencapaian tujuan ini memerlukan upaya bersama dari pemerintah, lembaga
penegak hukum, LSM, dan masyarakat secara keseluruhan.

Hal itu diungkapkan oleh Akademisi Universitas Langlang Buana Bandung, Rafih Sri Wulandari pada Selasa (10/10/2023)

“Dengan strategi yang tepat, kebijakan ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan seksual dan mengurangi angka kejadian kekerasan ini secara signifikan,” kata Rafih.

Menurut Rafih, Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat.

Perlindungan terhadap korban kekerasan telah diupayakan dengan berbagi cara baik melalui upaya-upaya pencegahan maupun penanganan.

“Apabila kekerasan telah terjadi maka penanganan yang tepat harus dilakukan agar korban bisa merasa aman dan terlindungi dalam hal ini lembaga seperti LPSK diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.

Pada saat ini, lanjut dia, membangun Trust Publik adalah hal yang sangat penting terutama terhadap lembaga- lembaga yang dibentuk oleh pemerintah.

Karena pada saat ini masyarakat pada umumnya banyak meragukan kinerja lembaga- lembaga tersebut selain untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat ada sejumlah tantangan dalam upaya LPSK untuk melindungi korban kekerasan seksual, terutama anak-anak dan perempuan.

Ada beberapa strategi penting lainnya yang bisa diadopsi oleh LPSK diantaranya:

Kesadaran Masyarakat

Kampanye penyuluhan dan pendidikan kepada masyarakat, terutama kepada anak-anak dan perempuan, tentang tindak pidana kekerasan seksual dan hak-hak mereka penting dilakukan secara masif dan mendorong masyarakat untuk melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual dan menghapus stigma sosial yang mungkin melekat pada korban.

Pengembangan Layanan Dukungan

Menyediakan layanan dukungan yang komprehensif kepada korban, termasuk dukungan psikologis, medis, dan sosial. Membantu korban dalam mengakses layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan forensik jika diperlukan.

Bantuan Hukum

Memberikan bantuan hukum kepada korban dalam memahami hak-hak mereka dan membantu mereka dalam proses hukum yang melibatkan kasus kekerasan seksual.

Memastikan bahwa hak-hak korban dihormati selama penyelidikan dan persidangan. Selain itu terkait urgensi sosialisasi UU TPKS, masyarakat secara umum masih belum mengenal adanya kebijakan tersebut, begitupun lembaga yang berperan aktif di dalamnya hal ini adalah LPSK.

Baru sedikit korban yang berani melaporkan kasusnya kepada pihak berwenang di kisaran angka 23%. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini kasus pidana kekerasan seksual kepada perempuan dan anak dapat di kurangi.(dmr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *