231 Perumahan Belum Serahkan Fasos Fasum, DPRD Karawang Akan Lakukan Sidak

  • Whatsapp

KARAWANG– Berdasarkan informasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP), dari total 420 perumahan terdapat 231 perumahan di Kabupaten Karawang belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Diungkapkan Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Dedi Rustandi, jika ada kurang lebih sekitar 60 persen perumahan di Kabupaten Karawang belum diserahterimakan fasos dan fasum-nya kepada Pemkab Karawang.

“Persoalan itu memang sudah lama terjadi, tapi kok belum selesai-selesai, banyak fasos fasum perumahan yang belum diserahkan kepada Pemkab Karawang,” ujar Derus, sapaan akrab Dedi Rustandi, Senin (18/03/24).

Derus menambahkan, belakangan terungkap alasan banyak pengembang belum menyerahkan fasos fasum karena perlu adanya proses perubahan site plan dan terkendala pelayanan proses perubahan atas hak tanah oleh ATR/BPN Karawang yang lambat.

“Hal itupun harusnya bukan menjadi sebuah alasan, jika memang harus ada yang direvisi secepatnya harus segera diselesaikan penyerahan fasos fasum kan sudah kewajiban pengembang, dan ada aturannya, kenapa kok terkesan enggan menyerahkan,” ungkapnya.

Masih Derus menambahkan, dampak dari fasos fasum belum diserahkan akan menghambat akses program pembangunan tidak bisa masuk ke wilayah tersebut, dan tidak bisa dinikmati masyarakat.

“Pada saat berkesempatan dialog dengan masyarakat perumahan, dampaknya adalah aspirasi tidak dapat terealisasi. Aspirasi tidak bisa direalisasi akibat fasos fasum yang belum diserahkan kepada Pemkab, dan itu menghambat program pembangunan,” jelasnya.

Sambung masih Derus menambahkan, pihaknya mendesak kepada para pengembang perumahan agar segera menyerahkan fasos fasum kepada Pemkab Karawang.

“Nanti saya akan lakukan kunjungan kepada DPRKP, kendati mitra kerja DPRKP adalah Komisi III dan saya ada di Komisi II, tetapi saya berbicara atas nama anggota Fraksi Pangkal Perjuangan dan akan melakukan komunikasi dengan Komisi III, bila perlu nanti kami akan ajak DPRKP melakukan sidak kelapangan,” tandasnya.

Terkait ini, Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten karawang, Anyang Saehudin, menjelaskan, persoalan yang menjadi kendala banyaknya pengembang belum serahkan fasos fasum dikarenakan banyak pengembang mengeluh lantaran harus merevisi site plan sebelum penyerahan fasos fasum.

“Selain itu lambatnya proses pelayanan perubahan hak atas tanah oleh ATR/BPN Karawang, sehingga menjadi kendala penyerahan fasos fasum terhambat,” pungkasnya.(red)

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *