KARAWANG– Dua orang guru di SMPN 1 Kutawaluya mengalami tekanan mental setelah dituduh melakukan penyelewengan dalam distribusi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, 2021, dan 2022.
Tuduhan tersebut pertama kali disampaikan oleh seorang konten kreatro bernama Ronald A. Sinaga dan semakin diperparah dengan hujatan netizen di media sosial.
Sekretaris Komite SMPN 1 Kutawaluya, Heru Hermawan, mengungkapkan bahwa kedua guru tersebut kini mengalami trauma akibat serangan opini publik di dunia maya.
“Iya, ada dua guru di SMPN 1 Kutawaluya mengalami tekanan mental karena dituduh maling dalam dugaan penyelewengan distribusi dana PIP. Mereka terpukul dengan tuduhan ini, terutama karena hujatan netizen yang seolah-olah menghakimi tanpa mengetahui fakta sebenarnya,” ujar Heru.
Meski mengalami tekanan, kedua guru tersebut masih menjalankan tugasnya seperti biasa di sekolah.
Namun, untuk menghindari dampak lebih lanjut, mereka disarankan untuk mengurangi akses ke media sosial.
“Dua guru tersebut masih mengajar seperti biasa, walaupun dalam kondisi trauma akibat hujatan di media sosial,” tambah Heru.
Lebih lanjut, pihak sekolah berencana membawa kedua guru tersebut ke psikiater untuk memeriksa kondisi mental mereka.
“Secara fisik mereka terlihat baik-baik saja, tetapi di dalamnya mereka masih menyimpan trauma. Kami berencana membawa mereka ke psikiater untuk memastikan kondisi mental mereka benar-benar mendapatkan perhatian,” jelasnya.
Menanggapi kasus ini, Hesti Rahayu, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak (P2KPA), menyatakan bahwa pendampingan psikologis bisa dilakukan untuk kedua guru tersebut.
“Iya, bisa dilakukan pendampingan. Guru yang bersangkutan bisa datang ke P2TP2A, nanti akan diberikan pendampingan psikologis,” ungkap Hesti.
Lebih lanjut, Hesti menjelaskan bahwa mekanisme pendampingan yang dilakukan DP3A mencakup beberapa tahapan, dimulai dengan pelaporan dan asesmen awal untuk memahami tingkat trauma yang dialami korban.
“Mekanisme pendampingannya, kalau guru tersebut masih bisa ke kantor nanti dia mengisi Surat Tanda Terima Laporan (STTL) untuk menceritakan kronologisnya. Setelah itu dilakukan asesmen dan wawancara awal untuk melihat sejauh mana trauma yang dialami. Setelahnya, akan masuk ke manajer kasus, sebelum ditunjuk pendamping dari tenaga ahli, seperti psikolog, untuk melakukan pendampingan,” jelas Hesti.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan psikologis di dunia digital.
“Iya, bisa dikategorikan sebagai kekerasan psikologis, karena mereka mengalami trauma akibat membaca banyak komentar negatif netizen di media sosial. Hanya saja, kami belum melihat sejauh mana dampak trauma yang dialami. Sebaiknya guru-guru tersebut datang langsung ke P2TP2A untuk mendapatkan asesmen lebih lanjut,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dampak tuduhan dan hujatan di media sosial bisa sangat berpengaruh pada kondisi psikologis seseorang.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi dan tidak mudah menghakimi tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya.(red)






