ASN Karawang Masih Masuk Kerja Pukul 08.00 di Bulan Ramadhan, Ini Alasannya

  • Whatsapp
Oplus_131072

KARAWANG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tetap menerapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pukul 08.00 WIB selama bulan Ramadhan.

Keputusan ini berbeda dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang menetapkan jam kerja ASN mulai pukul 06.30 WIB berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Barat.

Read More

Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Karawang yang diterbitkan lebih awal, yaitu pada 25 Februari 2025.

“Bukan berarti mengabaikan edaran Gubernur, tetapi SE Bupati lebih dulu diterbitkan sebelum SE Gubernur yang keluar pada 28 Februari,” ujar Aang, Senin (3/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa aturan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Selain itu, SE Gubernur hanya mengatur Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Jabar, bukan kepala daerah di seluruh kabupaten/kota.

Meski demikian, Aang menegaskan bahwa Pemkab Karawang siap mengevaluasi kebijakan ini jika ada arahan lebih lanjut dari Gubernur Jawa Barat.

“Kami terbuka untuk menyesuaikan jika ada edaran resmi yang memang ditujukan kepada kepala daerah,” pungkasnya.(red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *