KARAWANG- Pemkab Karawang mengabaikan edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang meminta aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Barat masuk kerja mulai pukul 6.30 WIB.
ASN di Kabupaten Karawang tetap mengikuti jam kerja mulai pukul 8.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB selama ramadhan. Alasan Pemkab Karawang menerapkan jam kerja seperti biasa dan mengabaikan edaran gubernur karena dinilai terlambat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan ASN di Karawang masuk kerja seperti biasa yaitu pukul 8.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB selama ramadhan. Pemkab Karawang tidak mengikuti surat edaran Gubernur Jawa Barat karena belum ada arahan dari Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.
“Belum ada arahan dari Bupati makanya ASN Karawang masuk kerja seperti biasa meski ada edaran dari Gubernur,” kata Asep Aang usai memimpin apel pagi di halaman kantor bupati, Senin (3/3/25).
Menurutnya, keputusan ini bukan bentuk pengabaian terhadap instruksi gubernur, melainkan karena edaran dari Bupati Karawang sudah lebih dahulu terbit pada 25 Februari 2025. Sementara itu, edaran Gubernur Jawa Barat baru dikeluarkan pada 28 Februari 2025.
“Karena edaran dari Bupati lebih dulu diterbitkan, maka kami masih menunggu arahan lebih lanjut terkait perubahan jam kerja ASN,” tandasnya.(red)






