KARAWANG– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa sebanyak 19 kabupaten/kota di Jawa Barat telah menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.
Aturan ini menetapkan jam masuk ASN selama bulan Ramadhan dimulai pukul 06.30 WIB, dengan tujuan meningkatkan produktivitas serta memberikan kesempatan lebih luas bagi pegawai untuk menjalankan ibadah.
“Sejauh ini, sudah ada 19 kabupaten/kota yang mengikuti kebijakan ini,” ujar Dedi usai rapat koordinasi dengan kepala daerah di Gedung Bupati Karawang, Selasa, 4 Maret 2025.
Namun, Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat imbauan, sehingga keputusan penerapannya tetap berada di tangan masing-masing kepala daerah.
“Itu kan hanya imbauan sifatnya, jadi itu hak dia, yang penting maksimal dalam melayani. Tapi menurut saya kalo diterapkan di perkotaan itu (aturan jam kerja baru) cocok,” pungkasnya.(dmr)






