Ada Sanksi untuk 251 ASN Karawang Telat Masuk Kerja Meski Jam Kerja Dimajukan Selama Ramadan

  • Whatsapp

KARAWANG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 521 Tahun 2025 yang mulai berlaku per hari ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyatakan bahwa aturan baru ini mengatur jam masuk lebih awal selama bulan ramadhan.

“Senin-Kamis 06.30- 14.00, Jumat 06.30 – 14.30,” ungkapnya.

Menurut Asep Aang, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja serta memberikan kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja ASN selama Ramadan.

Dengan jam kerja yang lebih pagi, diharapkan pegawai tetap dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Penyesuaian jam kerja ini juga berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 4 Maret 2025, yang meminta para kepala daerah di Jawa Barat untuk menyesuaikan jam kerja ASN agar tetap produktif selama Ramadan.

Menanggapi hal ini, Komisi I DPRD Karawang mengapresiasi langkah Pemkab dalam menyesuaikan jam kerja ASN.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Karawang, Lili Mahali, menekankan pentingnya kepatuhan ASN terhadap aturan tersebut dan meminta pemerintah daerah, khususnya Bupati, untuk bersikap tegas dalam menegakkan kedisiplinan.

“Kami mengapresiasi kebijakan ini karena bulan Ramadan memiliki kondisi yang berbeda dari bulan-bulan lainnya. Namun, kedisiplinan ASN tetap harus dijaga,” ujar Lili Mahali, Rabu (5/3/2025).

DPRD juga mendorong pemerintah untuk memberikan sanksi atau teguran bagi ASN yang tidak menaati aturan jam kerja baru ini.

Sanksi bagi ASN yang Tidak Taat
Pemkab Karawang memastikan adanya sanksi bagi ASN yang melanggar aturan ini.

“Jelas ada, yakni pemotongan tunjangan serta sanksi disiplin apabila dilakukan secara berturut-turut,” tegas Asep Aang.

Meskipun informasi penyesuaian jam kerja diumumkan tengah malam, tingkat kehadiran ASN pada pagi hari pertama mencapai 90,21%.

“Alhamdulillah, meskipun info perubahan disampaikan tengah malam, kehadiran tetap tinggi,” tambahnya.(red)

KARAWANG – Meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah menetapkan perubahan jam kerja selama Ramadan, masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang datang terlambat.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 521 Tahun 2025 yang dikeluarkan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, ASN diwajibkan masuk kerja mulai pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Aturan ini selaras dengan edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta ASN tetap produktif selama bulan puasa.

Namun, pantauan pewarta di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB menunjukkan bahwa halaman parkir masih sepi. Hanya beberapa kendaraan pegawai yang tampak terparkir.

Tak lama berselang, satu per satu pegawai DLH mulai berdatangan, termasuk Kepala Dinas, dan langsung menuju ruang kerja masing-masing. Di dalam gedung, beberapa ASN sudah mulai bekerja di meja mereka, sementara petugas kebersihan terlihat membersihkan ruangan, halaman, dan taman kantor.

Meski begitu, hingga pukul 07.10 WIB, masih terlihat sejumlah pegawai yang baru tiba, menandakan bahwa aturan jam kerja baru belum sepenuhnya ditaati.

Ketika dimintai tanggapan soal keterlambatan pegawainya, Kepala DLH Karawang, Iwan Ridwan, enggan memberikan komentar.

Ratusan ASN Terlambat, Sanksi Menanti

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery S. Samrodi, membenarkan bahwa masih banyak ASN yang terlambat masuk kerja pada hari pertama penerapan aturan baru ini.

“Yang kesiangan 251 orang,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Gery juga menegaskan bahwa ASN yang tidak disiplin akan diberikan sanksi.

“Sanksinya berupa teguran lisan sesuai regulasi,” katanya.(red)

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *