BKPSDM Karawang Tindak Oknum ASN dan Honorer yang Terlibat Penganiayaan hingga Korban Meninggal

  • Whatsapp
Oplus_131072

KARAWANG– Kasus penganiayaan terhadap dua pencuri di Karawang yang berujung pada kematian korban kini menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang tenaga honorer guru.

Menanggapi kejadian tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang menyatakan telah mengambil langkah tegas.

Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery S. Samrodi, menegaskan bahwa dari informasi yang diterima, hanya satu orang ASN yang terlibat dalam insiden tersebut.

ASN yang dimaksud adalah Plt Kasi Kesejahteraan Sosial dan juga Plt Kasi Trantib Kecamatan Cilebar, berinisial Kasro.

“Sebenarnya yang terlibat itu hanya satu ASN, yaitu Pak Kasro. Sedangkan satu orang lainnya adalah tenaga honorer yang tidak terdata di BKPSDM,” ujar Gery dalam keterangannya.

Menurut Gery, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Karawang terkait proses hukum yang tengah berjalan.

“Oknum ASN tersebut saat ini sudah diproses di Polres dan telah dilakukan penahanan. BKPSDM juga sudah bersurat ke Polres untuk memastikan status penahanannya,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, BKPSDM telah memanggil Camat setempat untuk mendapatkan klarifikasi terkait kronologis kejadian.

Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa insiden bermula saat Kasro sedang dalam perjalanan dan singgah untuk mengambil helm di lingkungan tempat tinggalnya.

Dalam perjalanan menuju lokasi tempat tinggalnya, ia melihat ada pencuri yang sedang di hakimi oleh warga, dan ia diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap pencuri tersebut.

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Gery menyebut BKPSDM akan menunggu hasil proses hukum dari Polres.

“Jika proses hukum menetapkan putusan inkrah dengan hukuman di atas dua tahun, ASN tersebut berpotensi diberhentikan. Namun, jika di bawah dua tahun, sanksinya bisa berupa penurunan pangkat atau jabatan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk tenaga honorer yang juga turut diamankan, Gery menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.

“Kami telah menyarankan Disdik untuk meninjau ulang status dan SK perpanjangan bagi tenaga honorer tersebut,” ujarnya.

Gery juga memastikan bahwa BKPSDM akan mengambil langkah administratif dengan membebastugaskan sementara ASN yang terlibat dari jabatannya.

“Kami akan menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk menggantikan sementara tugas beliau,” tegasnya.(red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *