Kado Lebaran! Gubernur Jabar Hapus Denda Pajak Kendaraan Tunggakan 2024 ke Belakang

  • Whatsapp
Oplus_131072

KARAWANG– Kabar baik bagi warga Jawa Barat (Jabar) yang menunggak pajak kendaraan bermotor roda dua atau empat selama tahun 2024 ke belakang.

Para penunggak berhak mendapat penghapusan denda pajak kendaraan sebagai kado Lebaran 1446 Hijriah.

Hal itu diumumkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dalam unggahannya di akun instagram Dedi pada Selasa (18/3) sore.

“Jadi yang tunggakan 2024 ke belakang nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan dihapuskan,” ungkap Dedi.

Meski demikian, Dedi menegaskan warga penunggak pajak tersebut juga harus memperpanjang kembali pajak kendaraannya mulai tanggal 11 April–6 Juni 2025.

“Kami berikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak yang baru tahun 2025 tanpa bayar tunggakan,” katanya.

Oleh karenanya, Dedi meminta maaf jika Pemprov Jabar selama ini belum bisa memberikan layanan terbaik bagi warganya.

Pun sebaliknya, dengan kebijakan penghapusan pajak tersebut, diharapkan menjadi cara Pemprov Jabar memaafkan warga yang masih menunggak pajak kendaraan.

“Tapi ingat nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah berikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, gak bisa lagi nanti motor yang tunggak pajak lewat di jalan kabupaten atau provinsi,” kelakar Dedi.

“Apakah tidak bayar pajak sengaja atau tidak punya duit. Kalau punya duit mampu bayar jangan protes kalau jalan jelek,” tandasnya. (*)

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *