KARAWANG- Rapat pleno Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah DPRD Karawang yang dijadwalkan pada Selasa (8/4/2025) harus ditunda akibat ketidakhadiran Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Ketua Pansus, Mulyana SH.I., menegaskan pentingnya kehadiran Kepala DLH dalam pembahasan ini, mengingat persoalan sampah di Karawang merupakan isu krusial. Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh dan serius, bukan hanya sebatas penampungan di Tempat Pembuangan Akhir Sementara (TPAS).
Senada, anggota Pansus lainnya, Abdul Aziz dari Partai Golkar, menyoroti perlunya kebijakan pro-rakyat yang lahir dari pembahasan mendalam. Ia mengingatkan dampak jangka panjang sampah terhadap kesehatan generasi mendatang.
Anggota lain, Nurhadi, menilai pengelolaan sampah saat ini belum maksimal dan meminta keseriusan pemerintah, khususnya DLH, dalam mengimplementasikan Raperda agar berdampak nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Taman SE., menyoroti minimnya pemanfaatan Bank Sampah meski telah ada Perda Nomor 9 Tahun 2023. Ia menyesalkan belum adanya Peraturan Bupati sebagai turunan dari perda tersebut, sehingga belum dapat diimplementasikan secara optimal.(red)






