Curhatan Warga Soal Denda Pajak Motor Tak Sesuai Aplikasi, Samsat Karawang Buka Suara

  • Whatsapp

KARAWANG– Keluhan seorang warga terkait layanan di Samsat Cabang Rengasdengklok, Karawang, menjadi viral di media sosial. Dalam unggahan di akun Facebook atas nama Julianty Azka:

“Tolong lolosin min, pagi tadi pergi ke Samsat Rengasdengklok mau bayar pajak motor yang nunggak 4 tahun. Antri pun dilakonin. Pas tahu berapa yang dibayar dibuat kaget. Ternyata harus ada uang Rp 2 juta lebih. Cek di aplikasi cuma habis Rp 557 ribu dan pegawai samsat nya bilang di aplikasi sama bayar langsung beda. Dan kata pegawainya pun kalau pun bayar di Karawang cuma dikurangin Rp 150 ribu doang. Karena saya orangnya penasaran, capek pun saya lakonin. Pergi lah ke Karawang, dan dicek cuma habis Rp 557 ribu. Berhubung ke Samsat Karawang siang, alhasil kehabisan kuota dan suruh balik lagi besok. Coba dong oknum pegawai Samsat Rengasdengklok perbaiki kerjanya, nanti ada yang ngelaporin berabe. Dari Bapak gubernur digratiskan, ini seenaknya nindas rakyat kecil yang mau bayar pajak”

Unggahan tersebut belakangan sudah tidak bisa diakses karena dihapus pemilik akun.

Samsat Karawang Beri Klarifikasi

Ketua Tim Penerimaan dan Penagihan Samsat Karawang, Ahmad Solihat, menegaskan bahwa informasi dalam unggahan viral tersebut tidak sepenuhnya benar. Setelah dilakukan penelusuran internal, diketahui bahwa warga tersebut mendapatkan informasi dari calo, bukan dari petugas resmi Samsat.

“Dia sempat ke loket 3 dan bilang, ‘Pak saya dimintain sama calo.’ Jadi bukan ke pegawai resmi. Dia hanya diminta oleh orang luar, dan karena penasaran akhirnya datang ke sini untuk memastikan,” jelas Ahmad.

Ia juga menambahkan, data kendaraan yang dimaksud tidak tercatat dalam sistem saat warga tersebut datang ke Samsat Karawang, sehingga sulit dipastikan kronologinya secara detail.

“Pegawai kami itu di dalam ruangan dan berseragam resmi. Kalau bukan di loket resmi, maka bukan tanggung jawab kami,” katanya.

Untuk mencegah kejadian serupa, ia mengimbau masyarakat agar melakukan pembayaran pajak langsung melalui loket resmi Samsat tanpa perantara siapapun.

“Pokoknya langsung ke loket. Kalau memang ada indikasi pungli di loket, baru boleh dilaporkan. Tapi kalau melalui calo, itu sudah di luar wewenang kami,” tegasnya.(red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *