KARAWANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang, Jawa Barat mengakui belum mengantongi sertifikat aset tanah yang dijadikan jalan menuju jembatan penghubung Karawang – Bekasi di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya.
Kepala BPKAD Karawang, Asep Hazar beralasan sertifikasi aset di lokasi tersebut terganjal dokumen pembelian yang belum ditemukan alias hilang.
Dari catatannya, aset tanah yang dibebaskan di lokasi tersebut seluas 4.791 M2. Pembebasan lahan dilakukan sejak tahun 2005.
“Selain itu memang tanah jalan belum jadi target BPKAD, seharusnya sesuai regulasi masing-masing pengguna barang atau SKPD yang mengajukkan proses sertifikasi tanah ke BPN,” papar dia, Selasa (29/4).
Dia bilang proses ganti rugi untuk pembebasan lahan di lokasi tersebut sudah dilakukan. Namun jika warga pemilik lahan merasa belum menerima ganti rugi, ia persilakan mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Warga yang merasa belum menerima ganti rugi harus melakukan pembuktian melalui gugatan ke pengadilan,” jelasnya.
Berita sebelumnya, Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang mengisyaratkan jika lahan di lokasi tersebut belum menjadi bagian dari aset Pemda.
“[Aset] nomor haknya berapa katanya? Kalau BPN harus tau nomor hak berapa, coba tanya ke aset,” ucap Staf Penetapan Hak Instansi Pemerintah ATR/BPN Karawang, Dedi.
Dedi menegaskan, dalam proses penertiban aset, pihak terkait harus mengantongi data yang lengkap dan akurat, termasuk sertifikat, luas tanah, dan batas-batasnya.
“Coba konsul dulu dengan bagian aset. Kan yang bermohon bagian aset,” singkat dia. (*)






