KARAWANG– Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan daerah melalui serangkaian kebijakan strategis yang menyentuh langsung sektor pertanian.
Kebijakan ini dilakukan sebagai respons terhadap tantangan global seperti perubahan iklim, fluktuasi harga komoditas, hingga potensi krisis pangan.
Menurut Aep, Karawang sebagai salah satu daerah lumbung padi nasional memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas pangan, baik di tingkat lokal maupun nasional.
“Kami fokus pada kedaulatan pangan daerah, karena ketahanan pangan adalah fondasi kesejahteraan masyarakat. Karawang harus tetap menjadi lumbung padi Jawa Barat dan Indonesia,” ujar Aep dalam keterangannya, Rabu (7/5).
Kunci Lahan Pertanian Lewat LP2B
Salah satu langkah konkret yang dilakukan Pemkab Karawang adalah penguatan perlindungan lahan pertanian melalui Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dari total luas baku sawah sekitar 97 ribu hektare, sebanyak 87.253,2 hektare ditetapkan sebagai LP2B dan tidak boleh dialihfungsikan.
“Dari total luas baku sawah 97 ribu hektare, ada 87 ribu hektare yang dikunci alias tidak boleh dialih fungsi,” ungkapnya.
Bebaskan Pajak untuk Petani
Guna mendukung kesejahteraan petani, Pemkab Karawang juga membebaskan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk lahan sawah dengan luas maksimal 3 hektare per pemilik. Kebijakan ini berlaku bagi sawah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) antara Rp27 ribu hingga Rp82 ribu per meter persegi.
“Program ini adalah bentuk nyata dukungan pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan pertanian. Kami ingin memastikan petani tidak terbebani pajak atas lahan yang digunakan untuk menanam kebutuhan pokok seperti padi,” kata Aep.
Jaminan Asuransi Usaha Tani
Selain itu, Pemkab Karawang juga menggulirkan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang memberikan perlindungan kepada petani dari risiko gagal panen akibat bencana alam, kekeringan, dan hama.
Pada 2024, asuransi ini mencakup 40 ribu hektare lahan, dan pada 2025, kuotanya ditingkatkan menjadi 60 ribu hektare. Program ini melibatkan 1.463 kelompok tani dan lebih dari 34 ribu petani di 30 kecamatan.
“Ketahanan pangan bukan hanya soal ketersediaan, tapi juga soal keberlanjutan. Kami ingin masyarakat bisa mendapat jaminan rasa aman dari hasil tani mereka sendiri,” jelasnya.
Kerja Sama Contract Farming dengan DKI Jakarta
Dalam rangka memperluas akses pasar petani, Karawang menjalin kerja sama antar daerah dengan Pemprov DKI Jakarta melalui program Contract Farming 2025. Kerja sama ini mencakup pembelian gabah petani Karawang oleh BUMD DKI Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya, dengan harga Rp6.500 per kilogram sesuai Harga Pokok Penjualan (HPP).
“Melalui kerja sama ini, 600 hektare lahan telah dialokasikan untuk mendukung kebutuhan beras Jakarta. Kami sangat berterima kasih kepada Pemprov DKI atas bantuan dan dukungan yang diberikan,” ujar Aep.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para petani yang telah menjadi ujung tombak dalam pemenuhan pangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh petani. Tanpa kerja keras mereka, ketersediaan pangan tidak akan terjaga,” ujarnya.
Peningkatan Infrastruktur dan Diversifikasi
Selain fokus pada produksi padi, Pemkab Karawang juga terus meningkatkan infrastruktur pendukung seperti irigasi dan jalan usaha tani. Tak hanya itu, sektor hortikultura, perikanan, dan peternakan turut dikembangkan sebagai bagian dari diversifikasi pangan.
“Melalui berbagai terobosan ini, kami ingin memastikan bahwa ketahanan pangan tidak hanya menjaga ketersediaan bahan pokok, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, menekan angka kemiskinan, serta mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh,” tandasnya.(red)






