Cegah TPPO, Imigrasi Karawang Bentuk Desa Binaan dan Deportasi 4 WNA Bermasalah

  • Whatsapp

KARAWANG– Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Karawang mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) karena terbukti melakukan pelanggaran administratif selama periode Januari hingga Mei 2025. Keempat WNA tersebut berasal dari Bangladesh, Pakistan, Malaysia, dan Tiongkok.

“Kami telah mendeportasi empat WNA karena pelanggaran administratif, seperti tidak memiliki paspor, masuk secara ilegal melalui tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), dan overstay. Ada juga eks WNI yang sudah berpindah kewarganegaraan namun masih memiliki KTP saat mengurus warisan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra, Jumat (23/5/2025).

Ia menambahkan, tindakan deportasi ini merupakan hasil dari rangkaian operasi keimigrasian yang dilakukan pihaknya, meliputi operasi intelijen, operasi mandiri, operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), penahanan sementara, hingga deportasi.

Sosialisasi Pencegahan TPPO dan TPPM

Sebagai langkah preventif, Imigrasi Karawang juga aktif melakukan sosialisasi ke berbagai desa terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

“Saat ini, kami memiliki lima desa binaan yaitu Desa Cilamaya, Rawagempol Wetan, Rawagempol Kulon, Cikarang, dan Cikalong,” jelas Andro.

Menurutnya, Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi kelompok paling rentan terhadap TPPO. Banyak PMI mengajukan permohonan paspor dengan keterangan tidak sesuai, demi bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Hal ini menyulitkan penanganan saat mereka menghadapi masalah di negara tujuan.

“Oleh karena itu, kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur penerbitan paspor yang benar bagi calon PMI. Imigrasi juga telah memberikan kebijakan yang memudahkan proses pembuatan paspor agar masyarakat dapat bekerja secara aman dan legal,” tambahnya.

Harapan dari Program Desa Binaan

Andro berharap, program desa binaan dapat mempercepat koordinasi dan pelaporan jika ada indikasi praktik TPPO atau penyelundupan manusia. Dengan demikian, tindakan pencegahan dapat segera dilakukan.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting agar penanganan dan pencegahan TPPO dapat berjalan efektif,” tutupnya.(red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *