KARAWANG- Pembentukan koperasi merah putih di 309 desa dan kelurahan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat diwarnai isu tidak sedap. Dinas Koperasi (Dinkop) setempat dituding diduga cawe-cawe dalam pembentukan koperasi.
Dinkop Karawang disebut-sebut melakukan intervensi ke pemerintah desa (Pemdes) agar membuat akta notaris Koperasi Merah Putih sesuai penunjukan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Karawang.
“Setiap pembentukan koperasi itu adanya keterlibatan yang disebutkan Dinkop itu, tidak menutup kemungkinan ada intervensi,” ungkap Humas DPP Perkumpulan Kepala Desa Indonesia (Papdesi), Ebeh Halim, Rabu (28/5).
Dia menegaskan, meski tidak ada aturan yang mengikat, proses pendirian koperasi termasuk kebutuhan administratifnya semestinya diserahkan ke desa melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), bukan oleh Dinkop atau INI Karawang.
Sebab menurutnya, koperasi ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025, yang bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui penguatan kelembagaan koperasi sejak awal pembentukannya.
“Mungkin di situ ada bisnis, karena sebetulnya tidak harus kehadiran Dinkop. Kalau ada keharusan ada dinas koperasi, kenapa ada (koperasi) simpan pinjam? kapan pembentukannya sehingga koperasi merajalela. Harusnya itu yang diurus,” beber Ebeh.
Sementara itu, Puguh dari Dinas Koperasi Karawang mengungkapkan informasi itu tidak benar. Pihaknya melaksanakan arahan dari pusat.
“Tidak benar, Dinas koperasi melaksanakan arahan dari Kemenkop RI sesuai MoU dengan PP INI,” paparnya.
Di sisi lain, Dinkop Karawang saat ini tengah mengejar target 309 koperasi merah putih bisa didirikan di seluruh desa di Karawang.
Program Koperasi besutan Presiden Prabowo ini rencananya akan diluncurkan serentak pada Hari Koperasi Nasional 12 Juli 2025 mendatang.(red)






