BPJS Ketenagakerjaan MoU dengan Kejaksaan Karawang dalam Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan

  • Whatsapp
Oplus_0

KARAWANG– BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karawang dalam bidang bantuan penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025 di Aula Kejaksaan Negeri Karawang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yunandar menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk konkret komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas jangkauan dan efektivitas penegakan hukum di tingkat daerah.

“Kami menyadari bahwa penegakan kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan sendiri. Dengan melibatkan Kejaksaan Negeri di wilayah kerja kami, proses penanganan kasus ketidakpatuhan dapat lebih cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.

Cep Nandi menambahkan bahwa penandatanganan PKS ini memiliki tujuan yang jelas, yakni mengoptimalkan koordinasi dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Hal ini mencakup bantuan hukum, pendampingan hukum, dan tindakan litigasi maupun non-litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Ketidakpatuhan itu bukan sekadar tunggakan iuran, melainkan juga kewajiban melaporkan upah yang sesuai serta memastikan seluruh tenaga kerjanya telah diikutsertakan dalam program,” ujar Cep Nandi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memberikan dukungan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani persoalan perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan kepesertaan dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Penandatanganan ini menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan institusi jaminan sosial, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja serta mengoptimalkan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Karawang,” pungkasnya.(red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *