KARAWANG– Peraturan Bupati Karawang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri berhasil menarik perhatian luas publik dan dunia industri. Terbukti, regulasi ini masuk jajaran peraturan daerah paling banyak diakses, dengan 4.998 tayangan dan 1.228 kali unduhan hanya dalam beberapa bulan sejak ditetapkan.
Peraturan ini tidak hanya mengatur teknis pelaksanaan pemagangan, tetapi juga menghadirkan terobosan perlindungan dan keberpihakan terhadap masyarakat Karawang, di antaranya:
Prioritas penerimaan peserta magang dari masyarakat Karawang yang memiliki KTP atau NIK Karawang (Pasal 8),
Kewajiban perusahaan memberikan uang saku minimum sebesar 80% dari UMK Karawang untuk peserta pencari kerja, serta perlindungan asuransi kecelakaan kerja dan kematian (Pasal 17 huruf e dan d),
Pemagangan wajib berbasis standar kompetensi baik nasional, khusus, maupun internasional, yang mencakup teori, praktik simulasi, hingga praktik langsung di unit produksi (Pasal 4).
Kepala Bidang Bina Pelatihan dan Produktivitas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Puspita Wulansari, S.H., menjelaskan bahwa Perbup ini merupakan instrumen strategis untuk mencetak SDM unggul dan siap kerja, khususnya di sektor industri dan bisnis.
“Kami dorong agar pemagangan tidak sekadar jadi formalitas, melainkan benar-benar menjadi sistem pelatihan kerja yang mencetak SDM Karawang yang siap bersaing. Ini investasi sumber daya manusia jangka panjang,” ujarnya.
Lebih lanjut, pemagangan yang diselenggarakan perusahaan harus dilaksanakan tanpa pungutan biaya, disertai kurikulum yang relevan, pengawasan Dinas, serta diakhiri dengan pemberian sertifikat kompetensi yang memperkuat peluang kerja atau wirausaha.
Dengan sistem yang makin terintegrasi dan akuntabel, Pemkab Karawang berharap Perbup ini menjadi contoh praktik baik nasional dalam mendekatkan pendidikan vokasi dengan kebutuhan dunia kerja.(red)






