BPJS Ketenagakerjaan Karawang Serahkan Santunan Rp54,8 Juta ke Ahli Waris Peserta BPU

  • Whatsapp

KARAWANG– BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang menyerahkan santunan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan secara simbolis kepada ahli waris almarhum Fajar Diansyah, peserta dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

Penyerahan tersebut menjadi wujud nyata hadirnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarganya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Deny Yusyulian serta Anggota DPR RI Komisi IX Cellixa Nurrachadiana.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang Cep Nandi Yunandar mengatakan, santunan tersebut merupakan hak ahli waris sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diikuti almarhum. Total manfaat yang diserahkan kepada ahli waris mencapai Rp54.890.150.

“Manfaat ini merupakan bentuk nyata perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga memberikan manfaat bagi keluarga ketika terjadi risiko yang menimpa peserta,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja mandiri atau peserta Bukan Penerima Upah (BPU), karena setiap pekerja memiliki risiko yang perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

“Kami mengajak seluruh pekerja, khususnya pekerja BPU, untuk segera memastikan dirinya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, karena perlindungan tersebut menjadi bentuk kepastian bagi pekerja dan keluarga,” kata Cep Nandi.

Fajar Diansyah merupakan pria berusia 44 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik sekaligus teknisi pemasangan kabel internet atau WiFi. Pekerjaan tersebut dijalani dengan penuh semangat untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Sebelum menjalani profesinya sebagai teknisi pemasangan WiFi, Fajar pernah bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Kabupaten Karawang. Setelah mengundurkan diri, ia tetap memiliki kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kesadaran tersebut kemudian diwujudkan dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui segmen BPU. Sebagai pekerja mandiri, kepesertaan tersebut menjadi bentuk ikhtiar untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi saat menjalankan pekerjaan.

Sejak November 2025, Fajar tercatat mengikuti tiga program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan secara disiplin membayarkan iuran setiap bulan tanpa terputus.

Namun, setelah mengalami sakit, Fajar Diansyah meninggal dunia. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, tetapi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dimilikinya memberikan manfaat perlindungan bagi ahli waris.

“Almarhum telah menunjukkan kesadaran yang baik dengan menjadi peserta dan menjaga kepesertaannya tetap aktif. Ketika risiko terjadi, manfaat dari program tersebut dapat diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan,” jelas Cep Nandi.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja mandiri, pelaku usaha, maupun pekerja sektor informal yang masuk dalam kategori BPU.

“Peserta BPU memiliki aktivitas dan risiko pekerjaan yang sama pentingnya untuk mendapatkan perlindungan. Karena itu, kami mengajak seluruh pekerja mandiri untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan perlindungannya tetap aktif,” katanya.

Cep Nandi berharap manfaat yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Harapan kami, santunan ini dapat memberikan manfaat bagi keluarga almarhum. Kami juga terus mendorong semakin banyak pekerja, khususnya pekerja BPU, untuk terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, karena perlindungan ini merupakan bentuk kepastian bagi pekerja dan keluarga,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *