KARAWANG- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang serta Bank Syariah Indonesia (BSI) menggelar sosialisasi Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 701 Tahun 2026 di kawasan industri KIM, Kamis (20/8/206).
Sosialisasi tersebut membahas Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 701 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Lingkungan Sekitar Perusahaan di Kabupaten Karawang.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, sektor perbankan dan perusahaan dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan yang berada di sekitar kawasan industri.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yunandar, mengatakan pihaknya terus mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau pekerja rentan yang berada di lingkungan sekitar perusahaan.
“Surat Edaran Bupati ini menjadi salah satu bentuk komitmen bersama untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan di sekitar perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan pekerja rentan di lingkungan perusahaan perlu mendapat perhatian bersama.
Kolaborasi dengan Disnakertrans dan BSI diharapkan dapat memperkuat implementasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Karawang.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Karawang, Ahmad Juaeni, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kepedulian perusahaan terhadap keberadaan pekerja rentan di lingkungan sekitar.
“Kami mendorong perusahaan untuk ikut berperan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Ini membutuhkan kolaborasi dan kepedulian dari seluruh pihak,” katanya.
Kepala Kantor BSI Karawang, Firman Firdaus, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja. Menurutnya, sinergi lintas sektor penting agar program tersebut dapat berjalan secara optimal.
“Kami tentu mendukung program yang bertujuan memberikan manfaat dan perlindungan kepada masyarakat. Kolaborasi seperti ini penting untuk memastikan program dapat berjalan dengan baik,” kata Firman.
Melalui sosialisasi tersebut, para pihak juga diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan SE Bupati Karawang Nomor 701 Tahun 2026.
Perusahaan didorong untuk berkontribusi dalam optimalisasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di lingkungan sekitar perusahaan.
BPJS Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans dan BSI berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan dunia usaha dalam memperluas kepesertaan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Karawang.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja rentan sekaligus mendukung terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif.(Red)






