KARAWANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan tersangka baru berinisial DMP dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengungkapkan bahwa penetapan DMP, yang menjabat sebagai Retail Risk Officer (RRO) Bank Himbara Wilayah 1 RLPC tahun 2021, bermula dari temuan transaksi keuangan dari tersangka sebelumnya berinisial HJ.
“Berdasarkan pendalaman terhadap aliran dana dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya beberapa transaksi keuangan antara tersangka HJ dengan seorang pihak dengan inisial DMP yang merupakan Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 RLPC tahun 2021,” ujar Dedy Irwan Virantama, Senin (7/9/2026).
Dedy menjelaskan, penerimaan aliran dana bernilai fantastis tersebut dimaksudkan untuk mempermudah fasilitas pengajuan KPR proyek perumahan.
“Dari rangkaian transaksi tersebut, penyidik mengidentifikasi adanya aliran dana dengan total sebesar Rp1.455.339.000 yang diterima DMP dari tersangka HJ. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, uang tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya untuk membantu memperlancar proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS kepada Bank Himbara KC Karawang,” tegas Dedy.
DMP resmi menjadi tersangka kelima dalam kasus ini, melengkapi empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu VY, HJ, OH, dan HH. Berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, penyidik langsung menahan DMP di Rutan Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari terhitung sejak 7 hingga 26 September 2026.
Atas perbuatannya, DMP dijerat Pasal 603, Pasal 604, jo. Pasal 20 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) serta Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.(Red)






