KARAWANG– Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para pedagang Pasar Telagasari untuk membahas polemik rencana revitalisasi pasar, Senin(05/10/2026).
Dalam RDP tersebut, para pedagang menyampaikan keberatan terhadap rencana revitalisasi. Namun, mereka menegaskan bahwa keberatan tersebut bukan berarti menolak pembangunan pasar.
Para pedagang mengaku kondisi ekonomi saat ini masih sulit sehingga belum memungkinkan untuk mengikuti pembangunan atau membeli kios baru apabila harganya dinilai terlalu mahal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Mumun Maemunah, mengatakan karena lahan Pasar Telagasari merupakan milik desa, kewenangan utama berada pada kepala desa. Meski demikian, keputusan terkait revitalisasi harus tetap dibahas bersama para pedagang.
“Karena lahan pasar milik desa, sebenarnya itu kewenangan kepala desa. Tapi harus musyawarah juga dengan para pedagang agar ada jalan keluarnya,” kata Mumun.
Menurutnya, para pedagang juga tidak menginginkan persoalan tersebut hanya dikembalikan kepada pemerintah desa. Oleh karena itu, DPRD meminta agar dilakukan musyawarah kembali dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Mumun juga meminta apabila saat ini terdapat kegiatan pembangunan, untuk sementara dihentikan terlebih dahulu sembari menyelesaikan berbagai perizinan yang belum terpenuhi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau ada pembangunan, kami minta dihentikan dulu sambil mengurus perizinan yang belum diselesaikan, seperti PBG dan lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, musyawarah selanjutnya perlu melibatkan kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta para pedagang. Proses tersebut juga diharapkan mendapat pengawasan dari pihak kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Hasil musyawarah nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan kelanjutan rencana revitalisasi Pasar Telagasari, apakah tetap dilaksanakan atau ditunda.
“Apakah pasar jadi direvitalisasi atau ditunda dulu, itu nantinya berdasarkan hasil keputusan musyawarah,” kata Mumun.
Sementara itu, para pedagang menyampaikan bahwa persoalan utama bukan pada penolakan terhadap revitalisasi, melainkan kemampuan ekonomi mereka.
Mereka khawatir jika pembangunan dilakukan dengan harga kios yang tinggi, justru akan semakin membebani pedagang.
Para pedagang berharap pemerintah dapat mencari skema revitalisasi yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi pedagang, sehingga rencana pembenahan pasar tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan dan kemampuan para pedagang.






