KARAWANG- Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah resmi membatalkan penerapan PPKM Level 3. Meski begitu, Pemkab Karawang menegaskan, objek pariwisata selama nataru tetap diperketat.
Hal itu mengacu pada instruksi yang dirilis Inmendagri No.62 Tahun 2021, di mana pemerintah tetap menerapan PPKM sesuai asesmen situasi pandemi.
“Meski tetap buka, kami tetap memperketat protokol kesehatan. Salahsatunya batas pengunjung wisata maksimal 50 persen,” kata Kepala Bidang Pariwisata Disparbud Karawang, Dede Pramiadi, Rabu (8/12).
Imbauan pengetatan tersebut menurutnya sudah disampaikan ke para pengelola wisata.
“Hari ini para pengelola wisata sudah kami kumpulkan. Kami ingatkan objek wisata tetap buka, namun prokes wajib diperketat. Sekaligus juga tadi kami distribusikan hand sanitizer, masker dan lainnya kepada mereka,” terang Dede.
Diketahuinya, meski pemerintah membatalkan PPKM level 3, namun untuk perayaan tahun baru tetap tidak dibolehkan. “Yang pasti tidak boleh ada kalau perayaan malam tahun baru mah,” tukasnya.(kna)