KARAWANG- Pendataan pegawai non ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Karawang memasuki tahap finalisasi.
Hasilnya, ada 8.944 honorer telah menginput data dari target 9.482 honorer di Kabupaten Karawang.
“Yang sudah menginput ada 8.944 orang, sisa 538 orang lagi. Nah yang 538 ini nantinya menunggu masa perpanjangan pendataan dari BKN,” kata Kepala Bidang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia) Karawang, Taopik Maulana.
Ia menjelaskan, data yang telah diverval itu mestinya diumumkan ke masyarakat melalui portal resmi pemerintah daerah sejak 1 Oktober kemarin. Namun masih terkendala sistem.
“Harusnya uji publik mulai tanggal 1 Oktober, tapi sampai saat ini sistemnya lagi error,” ujar Taopik, Selasa (4/10/2022).
Sesuai edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB, ada beberapa kelompok yang tidak dicatat dalam pendataan non-ASN, contohnya pegawai di lembaga berstatus BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
“Pegawai BLUD seperti di RSUD, Puskesmas dan RS Paru serta pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun per 31 desember 2021,” sambungnya.
Pendataan Bukan untuk Pengangkatan PNS
Di sisi lain, kata dia, masih banyak masyarakat yang menduga pendataan non-ASN untuk diangkat jadi PNS atau PPPK.
Padahal pendataan non ASN itu bertujuan untuk mengetahui kondisi terakhir terkait tenaga non ASN.
“Pendataan bertujuan untuk memetakan kondisi dan jumlah pegawai non-ASN baik di pusat maupun di daerah,” jelasnya.
Melalui pendataan non ASN, pemerintah dapat menyiapkan roadmap bagi tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi pemerintah.
Dengan demikian, postur anggaran untuk kebutuhan belanja tidak gemuk.
“Kita harapkan tidak ada salah paham lagi bahwa pendataan bukan untuk mengangkat non ASN menjadi ASN,” tandasnya.(dmr)