KARAWANG- Polisi menangkap tersangka pembobolan brankas perusahaan alumunium di Jalan Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Tersangka yang berhasil diamankan bernama Nuradoat alias Edo (24) warga Pemalang, Jawa Tengah.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menjelaskan, personil Polsek Telukjambe Timur mengamankan satu tersangka pembobol brankas di Kantor CV Sentosa Alumunium & Furniture di Jalan Interchange Karawang Barat.
“Jajaran Polsek Telukjambe Timur mengamankan satu tersangka pembobol brankas yang aksinya dilakukan pada Sabtu (29/10/2022) dini hari,” kata Aldi kepada awak media di Mapolsek Telukjambe Timur pada Kamis (3/11/2022).
Aldi mengungkapkan, tersangka berhasil membobol brankas dan mengambil uang sebesar Rp 92.800.000.
Aksinya baru diketahui pegawai perusahaan itu ketika Sabtu pagi pukul 08.00 WIB, yang melihat kondisi brankas sudah dalam keadaan rusak dan uang di dalamnya hilang.
“Pihak perusahaan membuat laporan polisi dan lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi hingga pemeriksaan CCTV,” kata Aldi.
Aldi mengatakan, kronologis diketahui pada hari Sabtu (29/10/2022), sekira jam 08.00 Wib di TKP telah terjadi TP pencurian dengan pemberatan barang berupa uang tunai sebesar Rp. 92,8 juta.
Tersangka memanjat tembok area perusahaan, kemudian pelaku memotong kabel saluran CCTV menggunakan tang.
Selanjutnya pelaku merusak plafon ruangan office dengan cara melubanginya menggunakan 1 buah obeng. Kemudian setelah berhasil masuk ke dalam ruangan office pelaku mencongkel lemari filing cabinet/laci loker menggunakan obeng dan mengambil 1 buah case box brankas berisikan sejumlah uang, setelah itu pelaku mencongkel laci meja.
Kapolsek Telukjambe Timur, AKP Ryan Faisal menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka uang hasil curian digunakan untuk membeli sepeda motor, kebutuhan sehari-hari dan biaya pernikahan. Dari Rp 92,8 juta yang dibawa kabur, masih ada ditangan tersangka sebesar Rp 71 juta dan menjadi barang bukti.
Barang bukti yang ita mengamankan flashdisk CCTV, case box brankas, obeng, tang, topi, helm dan satu unit sepeda motor.
“Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3 (tiga) dan ke 5 (lima) KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” tandasnya.(dmr)






