Terbentur Biaya Nikah, Warga Pemalang Nekat Bobol Brankas di Perusahaan Karawang

  • Whatsapp

KARAWANG- Polsek Telukjambe Timur Polres Karawang meringkus pelaku pembobol brankas milik CV Sentosa Alumunium & Furniture Jalan Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Tersangka Nuradoat Alias Edo (24) warga Dusun Majalangu RT 002 RW 007, Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Kabuapten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.

Saat melancarkan aksi berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 92,8 juta yang ada di dalam brankas.

“Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi : LP/ B.486/X/2022 / Sck Tlj Tmr, Tanggal 29 Oktober 2022. Kita datang ke tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan pengecekan CCTV,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, pada Kamis (3/11/2022).

Aldi mengungkap, tersangka merupakan teknisi kamera CCTV. Kecurigaan itu sudah tercium, karena ketika menjalankan aksinya tersangka memutus jaringan kabel CCTV di area perusahaan.

“Ditambah karena ada barang topi yang tertinggal dengan logo salah satu merk CCTV,” ucap Aldi.

Sementara itu, Kapolsek Telukjambe Timur AKP Ryan Faisal mengungkapkan, pihaknya sempat kesulitan dalam mengungkap kasus pembobolan brankas ini.

Pasalnya, tersangka sebelum melakukan aksinya memutus seluruh kabel saluran CCTV perusahaan menggunakan tank setelah seorang diri memanjat tembok untuk masuk ke area perusahaan.

Kemudian, tersangka merusak plafon ruangan kantor yang terdapat brankas berisikan uang menggunakan obeng.

“Tersangka lalu mencongkel lemari loker dan mengambil satu box brankas berisikan uang dan mengambilnya dengan total Rp 92.800.000,” jelas dia.

Tersangka berhasil ditangkap, kata Ryan, setelah adanya rekaman CCTV dari area lain di sekitar kantor dan juga ada barang milik tersangka yang tertinggal yakni topi bertuliskan logo EZVIZ warna putih. Identitas tersangka sendiri terungkap merupakan teknisi CCTV.

“Akhirnya setelah tiga hari penyelidikan kami berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya di tempat persembunyiannya di wilayah Karawang,” katanya.

Barang bukti yang diamankan uang tunai sebanyak Rp 71 juta, sepeda motor merk Honda Beat yang digunakan saat beraksi.

Lalu, flash disk berisi rekaman CCTV, case box atau brankas penyimpangan uang, obeng, tang,
topi bertuliskan logo EZVIZ warna putih, helm dan pakaian yang digunakan pelaku.

“Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ketiga dan kelima KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (Kna)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *