KARAWANG– Anggota Komisi II DPRD Karawang, Rizka Restu Amalia mendorong perlindungan dan pemberdayaan bagi petani bisa berjalan maksimal.
Pasalnya, petani memiliki haknya soal supply ketersediaan pupuk urea, harga gabah, bantuan alat mesin pertanian (Alsintan), perlindungan lahan hingga asuransi saat gagal tanam dan gagal panen.
Hal itu tertuang dalam produk hukum daerah yakni Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Cilamaya Wetan ini merupakan Kecamatan zona hijau yang mayoritas masyarakatnya adalah petani dan nelayan pesisir, sehingga sosialisasi Perda yang saya lakukan di Kecamatan ini, detail berikan paparan soal perlindungan dan pemberdayaan petani yang sudah memiliki payung hukum, yaitu Perda Nomor 13 tahun 2017,” ujar Rizka saat mensosialisasikan Perda Nomor 13 tahun 2017 di Aula Kantor Kecamatan Cilamaya Wetan, Selasa (14/3/2023).
Di samping itu, lanjut Rizka, adalah soal asuransi yang belum semua ter-cover di lapangan, karena saat para petani terdampak bencana misalnya, jika belum terdaftar maka tidak bisa diklaim asuransi yang besaran penggantiannya mencapai Rp 6 jutaan per hektar.
“Pemkab sudah membuat jaring hukum, di mana asuransi pertanian yang seharusnya dibayarkan preminya sekitar Rp114 ribu, disubsidi Pemkab sehingga petani hanya memiliki kewajiban bayar Rp 36 ribuan perhektar pada BUMN Jasindo, itu bisa diklaim saat lahan pertanian terdampak bencana misalnya gagal tanam dan atau gagal panen,” ungkapnya.
Ia berharap, para penyuluh pertanian, UPTD Pertanian dan Dinas semakin masif memberikan edukasi dan pemahaman akan pentingnya asuransi pertanian ini sebagai wujud perlindungan bagi para petani antisipasi saat gagal tanam dan gagal panen.
Begitupun para petani, agar aktif berkonsultasi dan koordinasi dengan penyuluh pertanian soal bagaimana mekanisme pendaftaran asuransi pertanian ini.
“Semoga dengan hadirnya Perda ini, mampu memberi perlindungan dan pemberdayaan petani di Karawang lebih sejahtera lagi,” pungkasnya.(red)