KARAWANG- Ketua Komisi II DPRD Karawang, Asep Dasuki dan Ketua DPRD Karawang, Budianto memimpin Rapat Audiensi dalam upaya memediasi persoalan antara Debitur dengan pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Palomak, Rabu (26/7/2023).
Kedua belah pihak hadir dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat I Gedung DPRD Karawang, baik itu Debitur yang didampingi Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) maupun Kuasa Hukum KSP Palomak, Pintas Hutahaean.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Asep Dasuki menerangkan, pihaknya hanya memfasilitasi dalam upaya menyelesaikan polemik antara salahsatu Debitur dengan pihak KSP Palomak.
“Polemik antara Palomak dengan Debitur memang harus diselesaikan jika mengenai perdatanya, kalau ada pidananya ya diselesaikan, yang jelas kita menyarankan terjadinya restoratif justice, yang penting kondusif,” ujar Asda sapaan Asep Dasuki, Rabu (26/7/2023).
Asda menambahkan, terkait legal formal KSP Palomak, tentu ada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas yang membidangi Koperasi.
“Intinya kami, DPRD Karawang hanya melakukan mediasi. Semua dikembalikan kepada kedua belah pihak,” pungkasnya.
Diketahui bahwa terjadinya persoalan antara Debitur dengan pihak KSP Palomak, berawal dari adanya transfer uang ke rekening Debitur, kemudian pihak Palomak mengira uang tersebut adalah uang pesangon Si Debitur. Tanpa sepengetahuan Debitur, uang tersebut didebit oleh pihak Palomak sesuai kesepakatan pelunasan pinjaman. (red)