KARAWANG– Sebanyak 817 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warung Bambu, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendapatkan Remisi Umum pada rangka peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia.
Plt Kepala Lapas kelas II A Karawang, Saverius EG Johanes mengatakan pemberian remisi itu dengan rincian Remisi Umum I sebanyak 817 orang, Remisi Umum II 6 orang dan Remisi Umum III 8 orang. Besaran remisi atau potongan masa tahanan ini sendiri bervariatif. Mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
“Dari jumlah tersebut, 111 orang mendapat remisi 1 bulan, 189 orang mendapat remisi 2 bulan, 340 orang mendapat remisi 3 bulan, 124 orang mendapat remisi 4 bulan, 50 orang remisi 5 bulan dan 17 orang mendapat remisi 6 bulan,” ungkapnya, Kamis (17/8/2023).
Ia mengatakan di antara surat mendapatkan remisi itu ialah berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik, dan lain-lain.
Sementara, Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh bahwa pemberian remisi tersebut sebagai bentuk hadiah pada HUT ke-78 kemerdekaan Republik Indonesia.
“Remisi ini tentu saja sebagai hadiah pada hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia,” katanya.
Ia berpesan agar para napi yang telah mendapatkan remisi, bisa lebih baik lagi dalam berperilaku. Sedangkan bagi napi yang belum mendapat remisi agar tidak putus asa dan tetap mentaati peraturan, serta proaktif pada kegiatan yang digelar di dalam lapas.
Hingga saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang mencapai 1.145 orang. Terdiri atas 125 orang berstatus tahanan dan 1.020 orang lainnya ialah narapidana.(rls)