Raup Rp 500 Juta, Penyalur Tenaga Kerja Bodong di Karawang Ditangkap

  • Whatsapp

KARAWANG- Dua pelaku penipuan tenaga kerja berinisial AS (56) dan KD (56), berhasil ditangkap Tim Sanggabuana Sat Reskrim Polres Karawang. Keduanya ditangkap usai melancarkan aksi penipuannya terhadap ratusan calon security di Kabupaten Karawang.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar konferensi persnya di Aula Vicon Mapolres Karawang pada Selasa (5/11).

Informasi yang dihimpun darinya, penangkapan itu dilakukan pihaknya usai adanya laporan polisi dengan nomor laporan LP/B/1807/XI/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat pada tanggal 30 November 2023 kemarin atas pelaporan perbuatan penipuan yang diduga dilakukan oleh ke dua pelaku berasal dari perusahaan penyalur tenaga kerja PT Kobra Jaga Negara.

“Dari pengakuan yang dilaporkan para korban ke Sat Reskrim Polres Karawang terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pelaku, Tim Sanggabuana yang dipimpin Kanit Tipidter IPTU Kadek Diva Firman langsung bergerak cepat menuju ke lokasi dari keberadaan para pelaku hingga berhasil diamankan petugas ke Mapolres Karawang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Wirdhanto.

Hasil pemeriksaan kepada pelaku, kata Wirdhanto, pelaku berhasil melancarkan aksi penipuannya itu kepada 139 calon security yang menjadi korbannya dengan modus mengiming-imingi akan mendapatkan pekerjaan sebagai petugas keamanan atau security disalah satu perusahaan di daerah Kabupaten Purwakarta. Adapun jumlah nilai uang yang telah berhasil dikumpulkan oleh para pelaku dari para korbannya itu, diketahui hingga mencapai Rp 500.000.000 atau Rp 500 juta.

“Hingga saat ini, kami masih menelusuri aliran dana yang telah berhasil dikumpulkan oleh para pelaku. Sebab menurut pengakuan para pelaku, uang hasil penipuannya itu digunakan untuk operasional mereka sekaligus dipakai untuk keperluan pribadi dari setiap masing-masing pelaku,” jelasnya.

“Meski demikian, kami akan tetap menelusuri dan memastikan aliran dana dari hasil-hasil kejahatan mereka yang hampir mencapai Rp 500 juta itu dilarikan ke mana. Jadi apakah ada aliran dana yang mengalir ke perusahaan yang dapat mengindikasikan kejahatan secara koorporasi atau tidaknya, kami masih melakukan langkah-langkah penyelidikan lanjutan terkait keterlibatan dari perusahaan tempat para pelaku bekerja,” tegas Wirdhanto.

Lebih lanjut ia menerangkan, para pelaku yang berprofesi sebagai seorang security dan penanggung jawab perusahaan penyalur tenaga kerja ini rupanya telah melancarkan aksi penipuannya sejak awal bulan Mei 2023 kemarin. Pada saat melancarkan aksi penipuannya tersebut, para pelaku mulai menyasar korbannya hingga membujuk para korban dengan meminta sejumlah uang administrasi dengan besaran nominal mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 4 juta.

“Jadi untuk semakin meyakinkan korbannya, AS dengan KD ini memberikan baju atau seragam security kepada para korban. Kemudian ditambah dengan memberikan pelatihan-pelatihan seperti baris-berbaris hingga pelatihan terkait dengan persoalan SOP pengamanan disuatu perusahaan industri, dan para pelaku juga turut memberikan surat pengantar tugas kepada setiap korbannya yang akan ditugaskan di lokasi perusahaan di daerah Kabupaten Purwakarta,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, tambah Wirdhanto menegaskan, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun kurungan penjara.

“Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil di amankan pihaknya, diantaranya itu yakni satu stel seragam baju security, kwitansi-kwitansi cicilan uang dari para korban, dan termasuk surat pengantar tugasnya yang semakin meyakinkan para korbannya bahwa korban sudah mendapatkan posisi pekerjaannya sebagai petugas keamanan disebuah perusahaa di daerah Kabupaten Purwakarta,” ungkapnya.

“Oleh karena itu, untuk warga Karawang, kami disini tentunya memberikan himbauan serta memberikan jaminan keamanan kepada seluruh warga masyarakat untuk bisa bijak dalam memilah dan memilih perusahaan-perusahaan yang menawari pekerjaan. Sehingga tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari,” tambah Wirdhanto mengimbau.(red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *