Pemkab Karawang Gratiskan Pajak Sawah di Bawah 3 Hektare

  • Whatsapp

KARAWANG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperluas kebijakan penggratisan PBB-P2 objek sawah bagi para petani.

Sebelumnya, telah berlaku penggratisan untuk luas tidak lebih dari 1 hektare. Saat ini kebijakannya diperbaharui menjadi tidak lebih dari 3 hektare untuk setiap pemilik.

Kebijakan ini ditetapkan langsung oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh, dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Objek Pajak Sawah.

Bupati Karawang melalui Pj. Sekda, Eka Sanatha menyampaikan, kebijakan penggratisan PBB-P2 ini disampaikan melalui rangkaian sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik.

“Mengingat bahwa Kabupaten Karawang adalah lumbung padi nasional, maka adanya kebijakan penggratisan PBB-P2 bagi Objek Pajak Sawah yang sebelumnya hanya 1 hektare sekarang diperluas sampai dengan 3 Hektare per pemilik ini sebagai salah satu bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam melindungi lahan pertanian khususnya sawah di wilayah Kabupaten Karawang dari alih fungsi dan agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya di Hotel Mercure Karawang pada Kamis, 18 Juli 2024.

Pj. Sekda mengatakan, penggratisan PBB-P2 Objek Pajak Sawah dengan luas secara akumulatif tidak lebih dari 3 (tiga) hektare untuk setiap pemilik dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp. 27.000,- sampai dengan Rp. 82.000 akan sampai kepada petani melalui sosialisasi tersebut.

“Jika dibandingkan dengan kota/kabupaten tetangga NJOP mereka hampir mendekati dengan harga jual tanah maupun rumah. Sedangkan Kabupaten Karawang masih memiliki NJOP yang jauh dari harga jual. Mungkin kedepannya hal ini akan menjadi perhatian kita bersama,” tambah Eka.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah tindaklanjut dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk mendapatkan program pajak gratis ini petani pemilik sawah, bisa mengajukan permohonan langsung ke kantor Bapenda Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif dengan melampirkan persyaratan yang ditetapkan.(rls)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *