Tawuran Maut di Tirtamulya, Polisi Tetapkan Satu Pelajar Tersangka

  • Whatsapp

KARAWANG- Tim gabungan Sanggabuana Polres Karawang dan Unit Reskrim Polsek Cikampek menangkap pelaku utama tawuran maut di Tirtamulya.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Wakapolres, Kompol Prasetyo mengatakan pasca kejadian tawuran berujung kematian salah satu pelajar berinisial AS (16), tim gabungan Sanggabuana Polres Karawang dan Unit Reskrim Polsek Cikampek langsung bergerak cepat dengan mengamankan 15 pelajar.

Dari hasil pemeriksaan 15 pelajar yang diamankan, polisi menetapkan satu pelaku berinisial DAS (18) sebagai tersangka, sedangkan 14 lainnya berstatus menjadi saksi.

” Kami tetapkan satu tersangka berinisial DAS yang melakukan pembacokan terhadap korban AS hingga meninggal dunia,” kata Wakapolres, Kompol Prasetyo, Selasa (19/12/2023).

Disampaikan Wakapolres, peristiwa tawuran antar dua kelompok pelajar tersebut sebelumnya sudah direncanakan.

” Kedua kelompok pelajar tersebut sudah membuat janji untuk bertemu dan melakukan tawuran didepan gerbang SMK Tri Asyifa melalui pesan media sosial,” terangnya.

Namun, saat kedua kelompok bertemu di lokasi, karena jumlah yang tidak seimbang, kelompok korban membubarkan diri, namun kelompok pelaku tetap mengejar korban hingga korban terjatuh dan saat itu pelaku melakukan pembacokan terhadap korban.

” Korban menderita luka bacokan dan dibawa ke Rumah sakit Izza Cikampek, namun nyawa korban sudah tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan berbagai alat bukti diantaranya handphone dan satu buat senjata tajam jenis celurit.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) Jo 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 338 KUHPidana.(red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *