Bupati Aep Segel Tempat Hiburan Malam di Karawang Akibat Bandel Jual Miras

  • Whatsapp

KARAWANG– Sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Karawang kedapatan membandel tak menaati 10 larangan ramadan yang dikeluarkan Pemkab Karawang. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh kini resmi melarang seluruh karaoke beroperasi selama bulan Ramadan.

Keputusan ini diambil usai Bupati Karawang, Aep Syaepuloh bersama Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Dandim 0604 Karawang, Dede Hermawan sidak ke sejumlah tempat karaoke dan menemukan masih ada sejumlah karaoke yang nekat menjual miras dan buka jam operasional di luar aturan 10 larangan ramadan yakni jam 21.00 sampai 24.00 WIB.

Aep bersama Kapolres dan Dandim tak kuasa menahan kekesalannya ketika sidak ke sejumlah tempat karaoke, dan menemukan masih ada yang menjual miras.

Sebagian bahkan ada yang kucing-kucingan menutup gebang pintu masuk padahal di dalamnya ada ada aktivitas yang dilarang selama bulan Ramadan, yakni penjualan miras dan memulai karaoke dari jam yang dilarang oleh pemerintah daerah.

“Kami sudah memberikan toleransi dengan boleh buka 3 jam, asal jangan menjual miras dan memakai pakaian sopan, ini masih ada yang melaranggar semuanya. Mulai malam ini kami segel tidak boleh lagi ada aktivitas,” ujar Aep, Sabtu, 16 Maret 2024.

Aep menuturkan, dengan adanya temuan ini, ia bersama jajaran Muspida Karawang memutuskan untuk menutup seluruh operasional karaoke di seluruh Karawang selama bulan Ramadan.

“Besok (Minggu), tak perlu menunggu hari Senin, saya sudah meminta Satpol PP memanggil semua pengelola tempat karaoke dan menyampaikan tak boleh lagi ada karaoke yang buka,” tutur dia.

Jika masih ada yang nekat kucing-kucingan buka setelah seluruh karaoke dilarang buka operasional, Aep menegasakan, pemerintah daerah tak akan segan-segan mencabut izin operasional karaoke tersebut secara permanen.

“Jika setelah dilarang masih ada yang nekat buka, itu beda lagi urusan, langsung kami cabut izin operasionalnya,” kata Aep.

Pemantauan awak media Sabtu (16/4) Bupati Karawang, Aep Syapuloh bersama jajaran Muspida Karawang mendatangi sejumlah tempat karaoke untuk memastikan 10 larangan ramadan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah ditaati oleh pengelola tempat karaoke.

Namun nyatanya saat sidak, para pengelola kucing-kucingan melanggarnya. Mereka pun terlihat kaget saat tiba-tiba didatangi oleh rombongan bupati.

Sebagai informasi, sebelumnya, Pemkab Karawang membolehkan tempat karaoke tetap buka selama bulan suci Ramadan. Namun diskotik klub malam maupun spa atau massage wajib tutup.

Aturan itu dituangkan dalam surat edaran Bupati Karawang nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dalam edaran itu, pengusaha karaoke bisa membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB selama Ramadan.

Akan tetapi, tempat karaoke wajib tutup sehari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Ramadan. Setelahnya, tempat karaoke bisa beroperasi hingga H-2 menjelang lebaran.

Edaran itu juga mengatur bahwa karyawan atau karyawati tempat karaoke wajib berpakaian sopan dan dilarang menjual minuman keras.

Diketahui, toleransi jam operasional ini mempertimbangkan para karyawannya yang juga tetap butuh pemasukan selama bulan Ramadan.

Namun, dengan adanya temuan saat Bupati sidak, poin 2 dalam 10 larangan ramadan tersebut akan dicabut dan diubah menjadi semua karaoke full dilarang beroperasi selama bulan Ramadan. (*)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *